Gaji Pokok PNS golongan 3a Beserta Golongan Lainnya

Inilah ulasan mengenai gaji pokok PNS golongan 3a beserta golongan yang lainnya. Semoga bermanfaat untuk pembaca semuanya.

Brodanni - Ulasan kali ini akan membahas mengenai gaji pokok PNS golongan 3a. ASN atau PNS masih menjadi profesi yang banyak diminati warga Indonesia. Dengan pemberian gaji yang dijamin pemerintah serta tuntutan kerja yang bisa dikatakan lebih “lunak” dari profesi swasta menjadikan ASN tetap menjadi profesi yang diburu berbagai kalangan. Di samping itu, menjadi ASN akan menaikkan gengsi di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Gaji Pokok PNS golongan 3a

Besaran Gaji PNS Tiap Golongan 

Meskipun gaji yang diterima ASN masih dibawah dari gaji profesi swasta dengan kualifikasi pendidikan setara, tidak menjadikan pamor ASN kalah dengan profesi lain. Berikut adalah seputar info gaji ASN/PNS :

  • Gaji PNS sesuai dengan UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan hak setiap PNS selain   tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
  • Gaji PNS terakhir dinaikkan pada tahun 2015 berdasarkan PP Nomor : 30 Tahun 2015.
  • Gaji PNS mengalami kenaikan sejak dikeluarkannya PP Nomor : 7 Tahun 1977 sebanyak 17 kali, mulai tahun 1977 hingga 2015.
  • Gaji pokok PNS terendah adalah gaji dari PNS Golongan I a sebesar Rp. 1.486.500,- sedangkan yang tertinggi adalah gaji PNS golongan IV e sebesar Rp. 5.620.300,-.

Selain mendapat kenaikan dari perubahan PP tentang gaji PNS, seorang PNS/ASN juga berhak atas kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali. Besarnya kenaikan gaji berkala berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu tergantung golongan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga : Gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024

Dengan diterbitkannya UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN, selain gaji, seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya ditentukan berdasarkan beban kerja. Besar tunjangan masih timpang antara PNS di kementrian tertentu dengan PNS daerah. PNS di Dirjend Pajak misalnya, bisa mendapat tunjangan hingga RP. 125 juta dibanding PNS Daerah yang mendapat tunjangan paling kecil Rp. 800 ribu setiap bulan.

Komponen Penghasilan PNS

Tidak hanya gaji pokok PNS golongan 3a saja, besaran gaji atau penghasilan PNS tentunya tidak sama antara PNS yang satu dengan yang lainnya. Besaran penghasilan yang diterima oleh PNS ini tergantung kepada:

1. Status

Seorang PNS yang sudah menikah tentu gajinya berbeda dengan PNS yang belum menikah, karena bagi PNS yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan istri/suami. Begitu juga antara PNS yang sudah punya anak dan yang belum pastinya gaji yang diterima berbeda, karena adanya Tunjangan anak bagi PNS yang sudah mempunyai anak.

2. Jabatan

Jabatan seorang PNS juga mempengaruhi gaji atau penghasilan yang diterimanya. Seorang PNS dengan jabatan fungsional umum, fungsional tertentu, atau struktural, akan mendapatkan gaji bulanan yang berbeda karena adanya Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Jabatan Fungsional, atau Tunjangan Jabatan Struktural.

Baca Juga : Berapa Gaji Marshaller Pesawat?

Selain itu, jabatan PNS juga mempengaruhi tunjangan kinerja. Beda jabatan terkadang berefek juga kepada perbedaan tunjangan kinerja yang diterimanya, tergantung kelas jabatannya.

3. Golongan dan Masa Kerja

Faktor penentu penghasilan PNS yang ketiga adalah golongan dan masa kerja. Seseorang dengan golongan dan masa kerja tertentu berbeda gajinya dengan orang lain yang berbeda golongan dan masa kerjanya.

4. Tingkat Kehadiran

Tingkat kehadiran pegawai juga berpengaruh terhadap penghasilan yang diterimanya. Pengaruh yang pertama adalah terhadap uang makan. PNS yang tidak hadir kerja di hari kerja tidak akan diberikan uang makan.

Selain itu, tingkat kehadiran juga berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterimanya. Jika sering bolos atau terlambat datang atau pulang terlalu cepat, tentunya tunjangan kinerjanya makin kecil.

Baca Juga : Gaji Kondektur Kereta Api

Dengan keempat faktor di atas, maka akan sangat jarang kita jumpai seorang PNS yang mempunyai penghasilan yang sama persis tiap bulannya. Komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terdiri atas:

  1. Gaji Induk (Gaji Bulanan)
  2. Tunjangan Kinerja
  3. Uang Makan
  4. Honor
  5. Komponen penghasilan lainnya.

Gaji Bulanan (Gaji Induk)

Tiap awal bulan seorang PNS akan menerima gaji bulanan yang pembayarannya masuk ke rekening pegawai masing-masing. Adapun gaji bulanan yang diterima oleh PNS terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok).
  3. Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak).
  4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural.
  5. Tunjangan Beras.
  6. Pembulatan.
  7. Tunjangan PPh.
  8. Lalu dipotong dengan:
  9. PPh Pasal 21.
  10. IWP 10% dari (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
  11. Iuran Taperum.

Adapun gaji pokok PNS Golongan 3a terbaru saat ini dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 2.579.400,-. Apabila Anda dengan masa kerja 32 dan masih bergolongan 3a, maka gaji pokoknya adalah Rp. 4.236.400,-. 

Demikian ulasan mengenai gaji pokok PNS golongan 3a. Semoga postingan ini bermanfaat untuk Anda para pembaca semuanya.