Gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024

Untuk Anda yang masih penasaran dengan besaran gaji sekretariat PPS, berikut ini ulasannya untuk Anda. Semoga bermanfaat untuk para pembaca semuanya.

Gaji Sekretariat PPS  – Tidak terasa kita sudah memasuki bulan Januari di tahun 2023. Sadar atau tidak, sebentar lagi kita juga akan menghadapi Pemilihan Umum yang jamak disebut dengan Pemilu yang akan jatuh di tahun depan. Membahas mengenai Pemilihan Umum tentunya tidak akan dilepaskan dari yang namanya Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Gaji Sekretariat PPS
gaji sekretariat pps pemilu

Menjelang pemilu tahun 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)   sudah melakukan rekrutmen anggota badan ad hoc seperti PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan juga PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang ada di tingkat desa atau kelurahan. Pembentukan kedua kepanitiaan tersebut tentunya memiliki tujuan agar Pemilu berjalan dengan lancar. 

Bagi Anda yang masih awam dengan gaji sekretariat PPS Pemilu 2024 dan masih bingung mengenai apa istilah-istilah lembaga yang menjalankan tugas-tugas pada saat musim pemilu, Anda berada pada postingan yang tepat, karena pada kesempatan ini kami akan mengulas berbagai hal seperti KPU itu sendiri, PPK, PPS dan juga KPPS.

Apa itu PPK dan PPS 

Sebelum kami ulas mengenai berapa gaji sekretariat PPS pada pemilu 2024 mendatang, di bawah ini adalah ulasan secara garis besar apa itu pengertian KPU, PPK, PPS dan KPPS beserta dengan deskripsi tugas maupun wewenangnya. 

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 

Tugas dan wewanang PPK adalah sebagai berikut : 

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
  • Mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara.
  • Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Sebelum Anda mengetahui mengenai berapa besar gaji sekretariat PPS, alangkah baiknya mengetahui tugas dan wewenangnya terlebih dahulu. 

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Membentuk KPPS.
  3. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
  4. Mengumumkan daftar pemilih.
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  12. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu.
  15. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  20. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Sekretariat PPS pada Pemilu 2024

Dikutip dari tirto.id, untuk honorarium atau gaji sekretariat Pemilu 2024 sudah mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu sebelumnya gaji untuk ketua PPS adalah sebesar Rp. 1.200.000 sedangkan gaji untuk anggota PPS sebesar Rp. 1.150.000,-. Masih mengutip tirto.id, untuk pemilu tahun 2024 ini untuk gaji ketua PPS sebesar Rp. 1.500.000/bulan, sedangkan untuk anggota PPS adalah sebesar Rp. 1.300.000.-/bulan.

Baca Juga : Cara Menabung Dengan Gaji Dibawah 1 Juta, 100% Work !

Demikian ulasan mengenai gaji sekretariat PPS Pemilu 2024 beserta penjelasan mengenai wewenang dan tugas KPU, PPK, PPS dan juga KPPS. Semoga bermanfaat untuk Anda para pembaca.