Sistem Penggajian Karyawan Swasta : Pengusaha Wajib Tahu!

Inilah sistem penggajian karyawan swasta, bagi Anda pengusaha atau calon pengusaha wajib tahu akan hal ini. Selamat membaca, semoga menambah informasi

Sistem Penggajian Karyawan Swasta - Gaji atau pendapatan merupakan salah satu elemen terpenting. Nah, pada artikel kali ini kami akan menjelaskan sistem penggajian karyawan swasta.

sistem penggajian karyawan swasta

Bagian Terpenting Dalam Slip Gaji

Secara umum, penyusunan slip Penggajian Karyawan hampir sama. Berikut ini akan disajikan bagian terpenting dari slip gaji:

Nama Perusahaan

Agar orang lain dapat membaca bahwa slip gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan bernama A. Biasanya letak nama perusahaan ada di kiri atas dengan ukuran font yang besar dan tebal. Kemudian disusul dengan nama pemilik perusahaan dan jabatannya. Jangan lupa untuk memberikan nama pegawai yang akan menerima gaji. 

Otorisasi Resmi

Poin kedua yang harus ada di slip gaji karyawan adalah endorsement dari pihak yang berwenang. Ini seperti surat resmi yang dikeluarkan langsung dari pemilik perusahaan. Diperlukan seperti memasukkan nama, jabatan atau jabatan yang bertanggung jawab untuk membayar gaji karyawan. 

Baca Juga : Berapa Gaji Kurir J&T

Hal ini menjadi bukti yang sah bahwa slip gaji karyawan memang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan. Bayangkan saja jika tidak ada validasi di slip gaji

Tanggal Pembayaran, Subbagian, dan Data Karyawan

Bagian ketiga adalah tentang tanggal pembayaran gaji pegawai, sub bagian, serta database pegawai. Contoh tanggal pembayaran adalah 7 Februari 2019. Setelah itu, bagian sub departemen biasanya terdiri dari alamat dan sub departemen. 

Sedangkan database pegawai dapat ditulis nama, nomor pegawai (NP) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Slip gaji memang merupakan dokumen yang sangat rahasia dan sebagai bukti dalam pembagian pajak dan pemotongan.

Penghasilan dan Pengurangan

Pemerintah sendiri telah memutuskan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang dan telah dijelaskan di atas. Jadi, pegawai swasta atau negeri dan sudah memiliki penghasilan harus dipotong. Bagian pendapatan dan pemotongan gaji terdiri dari komponen insentif, gaji pokok yang diterima, serta tunjangan seperti transportasi, BPJS, dan pencatatan uang pegawai ke perusahaan.

Baca Juga : Gaji di Sayurbox

Potongan gaji ini untuk kebutuhan pegawai seperti JAMSOSTEK dan tidak lupa iuran koperasi bulanan sebagai simpanan dan pinjaman pegawai dengan maksud bila ada keperluan mendadak bisa diambil.

Rincian Pembayaran Gaji Karyawan

Bagian terakhir membahas rincian pembayaran gaji yang diterima karyawan. Penghasilan tahunan yang telah dipotong untuk membayar pajak dan yang belum dikenakan pajak, maka jumlah bersih atau total yang diterima oleh setiap pegawai.

Contoh Slip Gaji Karyawan Perusahaan

Agar lebih mudah memahami setiap bagian dari slip gaji, bagian ini akan menjelaskan contoh slip gaji karyawan dari sebuah perusahaan ternama. Yang dapat dijadikan acuan dari pemilik perusahaan agar tidak mengalami kesalahan fatal.

Upah Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Upah bagi pegawai, selain dinilai berdasarkan kemampuannya, juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap pemilik usaha wajib mematuhi peraturan demi menjaga kesejahteraan pekerja. Berikut ini adalah kebijakan pengupahan karyawan yang meliputi:

Upah Minimum

Seorang pekerja menerima gaji pokok setiap bulan. Sebab, nyatanya masih ada perusahaan yang tidak mampu memberikan gaji pokok setara dengan upah minimum. Perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan dikenakan sanksi pidana minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian, Anda juga bisa didenda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Upah Lembur

Upah lembur berkaitan dengan jam kerja karyawan. Jam kerja juga telah diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Jika karyawan bekerja lebih dari waktu yang ditentukan, perusahaan wajib membayar uang lembur.

Baca Juga : Gaji Kurir Lalamove

Demikian ulasan artikel yang kami buat tentang sistem Penggajian Karyawan swasta, semoga bermanfaat.