Cara Mengajukan KPR Rumah Baru dan Bekas

Anda belum memiliki hunian dan berencana mengambil KPR? inilah cara mengajukan KPR rumah baru dan bekas yang harus Anda tahu. Semoga bermanfaat ya!

Cara mengajukan KPR Rumah Baru dan Bekas - Membeli rumah dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) menjadi solusi untuk anda yang ingin segera meminang tempat tinggal meski dana belum dimiliki sepenuhnya.

Mengingat harga rumah yang rata-rata bernilai ratusan juta rupiah cukup sulit untuk membelinya dengan cara kontan.

Berbeda dengan membelinya secara cicilan yang mana kita dapat bekerja setiap bulan untuk membayar angsuran sambil menempati rumahnya.

Cara Mengajukan KPR Rumah

Rumah sendiri merupakan salah satu kebutuhan yang amat penting untuk dimiliki terutama bagi mereka yang telah memiliki keluarga.

Tidak menjadi masalah rumah baru atau rumah bekas yang akan menjadi pilihan, terpenting sesuaikan dengan kebutuhan dan juga kemampuan keuangan.

Terdapat perbedaan cara mengajukan KPR rumah baru dengan mengajukan KPR rumah bekas ke bank, untuk rumah baru kita akan berhubungan dengan developer sebagai pihak yang memasarkan rumah sedangkan untuk rumah bekas kita akan berhubungan langsung dengan pemilik rumah.

Berikut ini akan kita bahas satu persatu cara mengajukan KPR rumah baru dan bekas.

Cara Mengajukan KPR Rumah Baru

Rumah baru pada umumnya sudah mulai di tawarkan kepada konsumen sejak developer akan memulai pembangunan. Konsumen dapat berpatokan kepada gambar denah dan desain rumah untuk memilihnya.

Adapun langkah-langkah membeli rumah baru melalui KPR adalah sebagai berikut :

Memilih Rumah yang Akan di Beli

Tentukan rumah mana yang akan menjadi pilihan berdasarkan dengan kebutuhan seperti lokasi serta type rumah yang diperlukan.

Ada baiknya memiliki beberapa alternatif pilihan rumah sebagai perbandingan saat mengajukan KPR ke bank.

Baca Juga : Cara Menabung 2 Juta dalam Sebulan, Begini Langkahnya

Selanjutnya kita dapat menghubungi pihak developer untuk menanyakan secara detail mengenai rumah yang kita inginkan.

Membayar Booking Fee

Atau disebut juga sebagai uang tanda jadi, rata-rata setiap developer meminta biaya ini kepada konsumen yang sudah berminat membeli unit rumahnya agar tidak dibeli orang lain.

Besaran booking fee bisanya bervariasi antara 500 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah tergantung harga rumah, keseluruhan harga rumah nantinya akan dikurangi biaya ini.

Perlu menjadi perhatian, ada beberapa developer yang mengembalikan booking fee jika nantinya proses KPR kita tidak di setujui oleh bank.

Namun ada juga yang tidak mengembalikan booking fee jika konsumen tidak jadi membeli karena sebab apapun.

Membayar DP (Down Payment)

Biaya yang harus dikeluarkan selanjutnya adalah membayar DP atau uang muka KPR jika telah diminta oleh pihak developer.

Biaya yang satu ini umumnya mendapatkan jaminan kembali jika ada sesuatu hal yang menyebabkan KPR ditolak oleh pihak bank.

Pengajuan KPR Ke Bank

Tahap terahir yakni pengajuan KPR ke pihak bank. Pada tahap ini umumnya pihak developer menawarkan rekanan bank yang bekerja sama untuk pembiayaan KPR, jika memilih opsi ini tentu proses-prosesnya akan dibantu developer hingga selesai.

Namun anda pun dibolehkan untuk memilih opsi mengajukan KPR ke bank pilihan sendiri. Jika memilih opsi ini tentu saja segala proses pengajuan dilakukan sendirian.

Adapun syarat-syarat yang biasanya perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP, KK dan Surat Nikah
  • NPWP
  • Fotokopi tabungan
  • Slip Gaji
  • Surat Keterangan Bekerja

Umumnya bank membutuhkan beberapa waktu untuk menyetujui pengajuan KPR anda. Dalam proses tersebut bank akan memeriksa layak tidaknya pengajuan anda disetujui.

Pastikan nama anda tidak dalam status blacklist pada daftar kredit macet di Bank Indonesia serta memberikan data yang benar agar pengajuan KPR di setujui.

Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Beragam alasan mengapa menjatuhkan pilihan untuk membeli rumah bekas, dari mulai karena alasan keuangan hingga karena lokasi rumah yang pas dengan kebutuhan.

Apapun itu, jika rumah bekas yang di incar sudah tersedia sedangkan dana belum ada seluruhnya dari pada menunggu lama lebih baik biayai pembelian rumah melalui KPR.

Adapun langkah-langkah mengajukan KPR rumah bekas adalah sebagai berikut :

Komunikasikan Dengan Pemilik Rumah

Tahap pertama adalah kita harus menemui pihak pemilik rumah langsung untuk mengutarakan minat kita membeli rumahnya.

Termasuk didalamnya kita membicarakan perihal harga dan melakukan proses tawar menawar hingga didapat harga yang bisa disepakati bersama.

Pengajuan KPR Rumah Bekas Ke Bank

Selanjutnya kita dapat mencari bank pilihan untuk pengajuan KPR serta membawa berkas persyaratan yang umumnya harus di persiapkan sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah dan NPWP
  • Slip gaji
  • Fotokopi buku tabungan
  • Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Sertifikat rumah
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan
  • Fotokopi PBB
  • Surat kesepakatan jual beli

Menunggu Proses Apprisal

Tahap ini menjadi salah satu perbedaan dalam proses pengajuan KPR rumah baru dengan bekas. Pada KPR rumah baru proses apprisal ini tidak dilakukan oleh pihak bank.

Apprisal sendiri adalah penilaian harga rumah menurut pihak bank, nilai tersebut akan menjadi patokan bank untuk memberikan nilai pinjaman.

Umumnya besar pinjaman yang diberikan bank adalah 80% dari nilai apprisal. Jadi misalnya sebuah rumah memiliki apprisal bernilai 500 juta, maka dana yang dapat dipinjamkan bank hanya sebesar 400 jutaan saja.

Untuk kebutuhan ini biasanya bank juga akan meminta biaya proses apprisal kepada pemohon KPR, besarnya sekitar 400 ribu hingga 500 ribuan.

Baca Juga  : Memulai Bisnis Properti Skala Kecil : Begini Caranya!

Termasuk dalam proses ini pihak bank juga akan melakukan penilaian kelayakan seperti memverifikasi tempat kerja dan juga proses pemeriksaan BI Checking.

Penerbitan Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Jika pengajuan KPR disetujui selanjutnya bank akan menerbitkan Surat Perjanjian Kredit. Isi surat tersebut meliputi besaran nilai bunga yang dibebankan, biaya administrasi, biaya denda, asuransi, dan penentuan notaris. Untuk melanjutkan kepada proses selanjutnya kita pun harus menyetujui apa yang disebut dalam SPK.

Penandatanganan Akad Jual Beli dan Kredit

Proses terahir adalah penandatanganan Akad. Proses ini dilakukan secara bersama antara penjual, pembeli dan juga pihak bank yang dilakukan dihadapat notaris.

Adapun akad yang perlu kita setujui adalah akad jual beli dengan penjual, dan juga akad kredit dengan pihak bank.

Sebelum akad ditandatangani kita pun harus menyelesaikan beberapa hal seperti menyelesaikan biaya KPR, membayar biaya notaris, menyerahkan berkas-berkas dokumen dari mulai KTP hingga sertifikat kepemilikan rumah.

Tips Agar KPR di Setujui Pihak Bank

Bank memiliki ketentuan sendiri-sendiri untuk memberikan persetujuan KPR dan tidak semua pengajuan dapat diterima oleh pihak bank.

Beberapa tips berikut mungkin saja bisa membantu agar proses pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank :

Perhatikan Umur pemohon KPR

Pada umumnya bank menetapkan ketentuan batasan umur pemohon KPR yang dimulai dari rentang umur 21 tahun hingga maksimum 55 tahun.

Dengan adanya tempo KPR yang rata-rata panjang berkisar 5 hingga 15 tahun, maka perlu diperhatikan usia maksimum harus masih dalam rentang yang ditentukan bank dalam menyelesaikan KPR.

Misalnya saat pengajuan KPR kita berumur 40 tahun dan mengajukan kredit rumah selama 15 tahun, maka itu masih dalam rentang umur yang ditentukan pihak bank.

Perhatikan Kemampuan Keuangan

Dalam menilai kelayakan pemohon KPR pada sisi kemampuan keuangan, pihak bank memiliki patokan sekitar 30% hingga 40% untuk cicilan bulanan dari penghasilan yang dimiliki.

Oleh karena itu sesuaikan harga rumah, tempo angsuran, uang muka dan juga nilai cicilan agar dapat memenuhi ketentuan bank.

Misalnya untuk menurunkan nilai cicilan bulanan kita dapat memperbesar nilai uang muka atau memperpanjang masa KPR.

Bersih dari Tunggakan Kredit Apapun

Menjadi syarat semua jenis cicilan tidak hanya KPR yakni nama pemohon dan juga istri harus bersih dari tunggakan kredit apapun agar permohonannya disetujui.

Jika memiliki kredit yang tertunggak nama akan tercantum dalam daftar blacklist Bank Indonesia. Dalam proses penilaian KPR pastinya pihak bank akan memeriksa daftar ini.

Itulah cara mengajukan KPR rumah baru dan rumah bekas yang bisa kami sampaikan. Semoga saja dengan adanya informasi ini dapat membantu anda yang saat ini sedang akan melakukan proses kredit rumah.