Persyaratan Bikin KTP : Yuk Siapkan Dokumennya!

Untuk Anda yang berkeinginan untuk membuat KTP Elektronik, inilah persyaratan bikin KTP elektronik terbaru. Siapkan dokumen pendukungnya ya!

Persyaratan Bikin KTP - Bagi Anda yang berencana mengurus e-KTP baru atau memperpanjang e-KTP, berikut ulasan persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili. 

Persyaratan Bikin KTP

Cara Bikin KTP Elektronik

KTP adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki apabila sudah memasuki usia 17 tahun. Mengingat masih banyak para pembaca yang masih bertanya-tanya mengenai bagaimana cara membuat serta syarat-syarat membuat KTP, berikut ulasannya untuk Anda. 

Persyaratan Membuat e-KTP Baru

  • Telah berusia 17 tahun
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun 
  • Formulir permohonan KTP

Persyaratan Perpanjangan e-KTP

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan KTP

Prosedur membuat e-KTP baru atau perpanjangan 

Bagi Anda yang tahun ini berkeinginan membuat e-KTP baru maupun perpanjangan, berikut ini ulasan mengenai tahap demi tahapnya. 

1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan

Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri.

2. Ambil Nomor Antrean

Ambil nomor antrean, lalu kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan.  Tunggu pemanggilan nomor Anda. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

3. Pengambilan Foto dan Data Biometrik

Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata. 

Baca Juga : Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.  

4. Pengambilan e-KTP

Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memproses e-KTP, antara lain perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. 

Pada beberapa wilayah , e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari, asalkan semua persyaratan lengkap, fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.

Baca Juga : Pengertian Dan Cara Membuat NPWP 

Demikian ulasan dari kami mengenai persyaratan bikin KTP versi terbaru. Siapkan dokumen-dokumen pendukungnya ya, biar proses pembuatan KTP Anda berjalan dengan lancar. Terima kasih semoga bermanfaat.