Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja: Jaminan, Klaim, Premi

Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja yang harus Anda tahu. Di artikel ini juga akan dijelaskan mengenai jaminan, klaim dan juga premi.

Brodanni - PT Jasa Raharja (Persero) menyediakan asuransi kecelakaan lalu lintas. Asuransi diberikan melalui  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja: Jaminan, Klaim, Premi

Secara tak langsung asuransi ini dibayarkan oleh pengendara setiap tahunnya. Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas akan diberikan kepada korban sesuai tingkat luka yang dialami.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Premi Asuransi Jiwa Terjangkau

Ada dua jenis asuransi pribadi di Jasa Raharja. Masing-masing dengan batas asuransi yang berbeda, sistem pembayaran utama, untuk kompensasi, berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Bahaya Pribadi Jasa Raharja

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, yaitu asuransi yang dilaksanakan sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yaitu asuransi kecelakaan diri Jasa Raharja yang digelar menurut UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Limit Asuransi Jiwa Jasa Raharja

Asuransi kecelakaan bagi penumpang dari Jasa Raharja diberikan kepada setiap penumpang angkutan umum yang sah. Dalam hal ini, angkutan umum merupakan risiko akibat penggunaan angkutan umum.

Kompensasi diberikan ketika penumpang dalam perjalanan. Artinya, sampai Anda meninggalkan tempat tujuan dan tiba di tempat tujuan.

Penumpang kapal yang tenggelam kemudian diberikan ganti rugi ganda atau ganda. Korban yang hilang atau hilang akan diberikan ganti rugi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri selanjutnya.

Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga berlaku untuk orang di luar lalu lintas jalan. Namun, mereka lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan lalu lintas karena mereka menggunakan transportasi umum di jalan. Kompensasi akan dibayarkan kepada yang terluka saat menggunakan kendaraan pribadi.

Dalam hal terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih, pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut tidak dikenakan ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965. Ini termasuk pejalan kaki, pengemudi, dan pengendara yang dengan sengaja membobol rel kereta api.

Bagaimana saya mengerti?

Sangat mudah untuk mengajukan asuransi pribadi melalui Jasa Raharja. Ada proses aplikasi sesuai dengan langkah-langkah berikut.

  • Isi formulir di https://www.jasaraharja.co.id/service/formulir-pengajuan-santunan
  • Pastikan dokumen dan klaim valid dan lengkap
  • Dokumen melewati proses yang mendalam
  • Proses pengajuan kompensasi dari Jasa Raharja dimulai
  • Batas maksimal pengajuan klaim kepada Jasa Raharja adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Hak atas ganti rugi tidak berlaku 6 bulan setelah kecelakaan.

Tingkat kompensasi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 / PMK.10/2017 13 Februari 2017 Besaran Santunan Bencana Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

  • Almarhum mendapat santunan Rp 50.000.000
  • Cacat Tetap (maksimal) santunan Rp 50.000.000
  • Pengobatan (maksimal) Rp 20.000.000 (transportasi darat dan laut) Rp 25.000.000 (transportasi udara) kompensasi.
  • Santunan biaya pemakaman (tanpa ahli waris) Rp 4.000.000,-.
  • Manfaat tambahan dari penggantian biaya pertolongan pertama sebesar Rp 1.000.000.
  • Kompensasi Ambulans Manfaat Tambahan Rp 500.000

Santunan diberikan kepada ahli waris pada tingkat prioritas berikut :

  1. Janda janda atau duda
  2. Anaknya yang sah
  3. Orang tuanya yang sah
  4. Jika tidak ada ahli waris, maka santunan diganti dengan biaya pemakaman oleh orang yang menyiapkannya

Sistem pembayaran premi

Premi Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja terbagi menjadi dua jenis yaitu iuran wajib dan iuran wajib. Penumpang harus membayar angkutan umum, antara lain kereta api, pesawat terbang, bus, kapal laut, dan sebagainya.

Penumpang yang menggunakan angkutan umum membayar biaya wajib yang digabungkan dengan biaya angkutan umum saat membayar angkutan umum. Kutipan ini juga berlaku untuk setiap operator angkutan umum. Sepeda motor umum dan kereta api jarak pendek (<50 km) dalam kota tidak dipungut biaya.

Sedangkan donasi wajib diberikan kepada masing-masing operator kendaraan bermotor. Iuran wajib dibayarkan setiap tahun dan dapat dibayarkan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK melalui kantor Samsat.

Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja. Kami berharap dapat menjelaskan kepada Anda apa itu asuransi pribadi Jasa Raharja, besaran santunan, klaim, limit manfaat, premi dan lainnya